Senin, 10 November 2014

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kami akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 

SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
-SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
-SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
-SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Tahapan dan Persyaratan

Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT):
Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi:
Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV):
Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO):
Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Prosedur Pendirian PT


1. Tahap Pengajuan Nama PT.

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

-Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
-Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
-Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
-Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
-Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
-Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
-Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
-Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
-Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

-Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
-Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
-Asli akta pendirian.

6) Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

-SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

-SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;

-SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8) Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Rabu, 15 Oktober 2014

Senam Jari untuk pemain Bass


  Sebagai pemain bass,  teman - teman penting untuk memiliki jari tangan yang kuat dan tidak kaku. oleh karena itu, diperlukannya senam jari/latihan sebelum memainkan instrumen anda. Untuk tahap awal latihan, Kita mencoba memainkan tehnik latihan dasar, anggap saja pengenalan jari kita terhadap senar bass.

Yang pertama, perhatikan gambar dibawah ini :


 Cara memainkannya :

- Tempatkan jari telunjuk pada titik nomer 1, jari tengah padatitik nomer 2, jari manis pada titik nomer 3, dan jari kelingking pada titik nomer 4. 
- Nah setelah itu kita mainkan nada secara bergantian dengan memetik dari titik 1 - 2 - 3 - 4, lakukan secara perlahan dan ulangi terus hingga jari kita merasa kelelahan, istirahatkan selama 1 menit lalu coba lagi dengan kecepatan yang lebih cepat.Namun perlu diingat, usahakan nada yang terdengar rapi, jangan asal cepat tapi berantakan. Oleh sebab itu lakukan secara bertahap hingga kalian merasa mampu menambah kecepatan.

     Setelah cukup dengan notasi - notasi tersebut, lakukan lagi namun dengan cara terbalik. Mainkan nada secara bergantian dari titik 4 - 3 - 2 - 1, lakukan lagi sama seperti cara di atas.

Latihan Tehnik yang kedua, perhatikan gambar berikut :



     Sekarang kita gunakan metode latihan dasara di atas dengan variasi latihan yang lain. Mainkan nada dititik 1 - 2 - 3 - 4 (pada senar 4, perhatikan gambar), kemudian lanjutkan pada senar yang lain, mainkan nada dititik 5 - 6 - 7 - 8, teruskan hingga nada dititik 16. Juga sama, lakukan secara berulang-ulang, lalu coba dengan melakukannya secara terbalik (dari titik 16 sampai 1).Perlu di ingat juga, sama seperti latihan diatas tersebut, usahakan nada yang dipetik terdengar rapi, jangan asal cepat tapi berantakan.


     Untuk variasi - variasi lainya, bisa kalian praktekkan sendiri.Caranya juga sama dengan tehnik latihan yang pertama dan kedua.Contohnya bisa kalian lihat gambar dibawah ini :