1. Apakah NPWP itu?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.Siapa yang saja yang wajib memiliki NPWP?
Wajib Pajak, yaitu: orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak orang pribadi merupakan pribadi yang telah memiliki penghasilan diatas (PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak.
3. Apakah manfaat dari memiliki NPWP?
Selain sebagai identitas pribadi yang menunjukan kepatuhan kepada undang undang yang berlaku, NPWP bermanfaat untuk mendapatkan: Pemotongan tarif pajak normal
(Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan 20 % lebih tinggi dari tarif normal) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak
Pembebasan Fiskal Luar Negeri (Proses Langsung di Bandara / Pelabuhan)Pengajuan kredit diatas 50 juta di Bank.
Pengajuan SIUP.Pembuatan Giro R/K di Bank.
(Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan 20 % lebih tinggi dari tarif normal) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak
Pembebasan Fiskal Luar Negeri (Proses Langsung di Bandara / Pelabuhan)Pengajuan kredit diatas 50 juta di Bank.
Pengajuan SIUP.Pembuatan Giro R/K di Bank.
Di samping itu penggunaan NPWP juga sudah berubah fungsi menjadi kartu diskon. Di bandung beberapa FO (Factory Outlet) telah memberikan potongan diskon sampai dengan 10% begitu juga dengan hotel-hotel tertentu di Bandung. Jadi kedepannya manfaat NPWP akan semakin dinamis.
4. Bagaimana cara mendaftarkan dan mendapatkan NPWP?
Ada banyak pilihan untuk mendapatkan NPWP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengisi Formulir Pendaftaran dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyertai:Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang Asing. Mendaftarkan secara online melalui layanan internet Di : www.pajak.go.id klik e-registration Melalui Pojok Pajak yang ada di Mal kota kota besar untuk informasi keberadaan Pojok Pajak dapat di telepon ke layanan call centre KRING PAJAK di 500200 atau 021.5155111 atau informasi sms ke 0815.10505050. Penetapan NPWP akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi secara domisili (sesuai alamat di KTP), jadi tidak bisa menggunakan alamat kantor, kecuali orang pribadi tersebut tinggal dikantor (Rukan).
5. Adakah cara lain yang lebih mudah?
Ya, dalam Peraturan yang dikeluarkan oleh DIRJEN PAJAK pada 25 Januari 2007 no PER – 16/PJ./2007, pendaftaran NPWP dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi cukup memberikan Fotokopi KTP terbaru kepada pengurus di perusahaan wajib pajak orang pribadi bekerja.
6.Bagaimana jika sudah memiliki NPWP? Dan bagaimana jika selama ini sudah punya NPWP tapi tidak pernah melapor pajak apakah perlu membuat NPWP baru ?
Cukup mengumpulkan fotokopi NPWP tersebut kepada pengurus di perusahaan wajib pajak orang pribadi bekerja. Jika tidak pernah melapor pajak sejak memiliki NPWP, maka dapat melaporkan dalam masa Sunset Policy ini ( hingga 31 Desember 2008 ) NPWP tidak perlu diganti atau membuat NPWP baru.
7. Bagaimana kepemilikian NPWP bagi wanita yang sudah menikah?
Kepemilikian NPWP tetap wajib bagi wanita yang telah menikah dan bekerja memiliki penghasilan diatas PTKP, bagi wanita yang telah menikah, pendaftaran dilakukan dengan: Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Suami Terdaftar, ( Lihat alamat KPP berdasarkan kode 3 digit dari 6 digit terakhir di NPWP Suami ) – lalu mengisi Formulir pendaftaran dan melampirkan Copy NPWP Suami + Surat Nikah, maka wanita yang telah menikah tersebut akan mendapatkan NPWP yang sama dengan suami hanya digit terakhirnya saja yang berbeda, kirimkan Copy NPWP ke HRD tempat istri bekerja untuk diupdate di data HRD.
Contoh NPWP Suami – istri (jika istri menginduk pada NPWP suami):
NPWP Suami 05.123.456.6-xxx.000 dan NPWP istri 05.123.456.6-xxx.001. Dengan NPWP tersebut istri tidak perlu lagi membuat pelaporan SPT Tahunan pada akhir tahun, cukup memberikan Form 1721 A1 ( Form yang dicetak oleh Pemberi kerja pada 2-3 bulan setelah Tahun berakhir, feb-mar ) kepada suami, dan suami akan melaporkan pajak Tahunannya dan dengan melampirkan 1721 A1 miliknya dan milik Istrinya. CATATAN : Suami harus sudah memiliki NPWP Pribadi, jika belum maka harus menunggu suami memiliki NPWP atau langsung mendaftarkan terlebih dahulu sebagai diri sendiri.
8. Bolehkah wanita yang sudah menikah memiliki NPWP sendiri ?
Sesuai dengan UU PPh No 36 Tahun 2008 Pasal 8 Ayat (2) wanita yang telah menikah dapat memiliki NPWP sendiri dengan memenuhi salah satu syarat berikut: Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Cara mendapatkan NPWP sama dengan Point 4 dan 5. dengan memilih NPWP secara terpisah, maka kewajiban pelaporan menjadi kewajiban masing – masing suami dan istri.
9. Jika sudah terlanjur memiliki NPWP , bagaimana jika ingin menginduk dengan NPWP Suami ?
Sama dengan langkah point 7 hanya saja kelengkapannya ditambah Copy NPWP Istri yang sudah terlanjur dibuat terpisah dari suami, KPP akan menerbitkan NPWP Baru dengan nomor sama dengan NPWP Suami hanya digit terakhir yang berbeda, dan NPWP Istri yang lama akan dihapus, Copy NPWP baru ( yang sudah menginduk dengan suami ) dikirim ke HRD untuk di update pada data HRD.
10. Setelah memiliki NPWP, apa saja konsekuensi/kewajiban bagi karyawan?
Konsekuensi/Kewajiban bagi Karyawan yang telah memiliki NPWP :
Karyawan wajib mengisi dan melaporkan sendiri (tidak dapat diwakilkan kepada perusahaan tempat bekerja) SPT (Surat PemberiTahuan) Tahunan Pribadi dengan menggunakan Form 1770/1770s/1770ss (pilih salah satu sesuai kondisi, lihat point 12 ) disetiap tahunnya, dengan melampirkan Form 1721-A1 dari pemberi kerja (dapat diperoleh dari Salary Operator – HRD pada awal bulan Maret, atau dengan perjanjian terlebih dahulu).
Karyawan wajib mengisi dan melaporkan sendiri (tidak dapat diwakilkan kepada perusahaan tempat bekerja) SPT (Surat PemberiTahuan) Tahunan Pribadi dengan menggunakan Form 1770/1770s/1770ss (pilih salah satu sesuai kondisi, lihat point 12 ) disetiap tahunnya, dengan melampirkan Form 1721-A1 dari pemberi kerja (dapat diperoleh dari Salary Operator – HRD pada awal bulan Maret, atau dengan perjanjian terlebih dahulu).
Karyawan mengisi form 1770/1770s/1770ss yang dilampiri copy 1721-A1 dari pemberi kerja, dan Form 1721-A1(Istri) bagi suami yang NPWP istrinya menginduk pada NPWP Suami, karyawan juga harus melaporkan semua harta dan hutang yang dimiliki pada Surat PemberiTahuan Tahunan dan dapat direkonsiliasi antara pendapatan dan biaya tahun berjalan serta didukung dengan dokumen-dokumen yang memadai yang dapat membuktikan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan pada saat diperiksa oleh KPP. Wajib Pajak/Karyawan sebaiknya menyimpan bukti tanda terima + copy SPT & lampiran dengan baik (bukti pelaporan) apabila diperlukan dikemudian hari. Photo Copy Dokumen – dokumen pendukung seperti kepemilikan harta dan hutang yang dicantumkan pada SPT yang dilapor sebaiknya disimpan dalam satu folder bersama Copy SPT dan Bukti Pelaporan.
11. Apa perbedaan Form 1770, 1770s dan 1770ss ?
Form Pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari :
Form 1770 : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha ( Pengusaha )
Form 1770 : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha ( Pengusaha )
Form 1770s : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sederhana, penghasilannya sederhana, biasanya hanya dari satu pemberi kerja namun memiliki penghasilan lebih dari Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.
Form 1770ss : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat sederhana, penghasilannya lebih sederhana, penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan tidak lebih dari (dibawah) Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.
Form 1770ss : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat sederhana, penghasilannya lebih sederhana, penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan tidak lebih dari (dibawah) Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.
12. Apakah mungkin seorang karyawan menyetor pajak diakhir tahun ? kapan batas akhir penyetoran pajak tahunan Orang Pribadi ?
Wajib Pajak Orang Pribadi bisa saja diharuskan menyetorkan pajak jika hasil penghitungan akhir tahun pada Form 1770/1770s/1770ss terdapat kurang bayar, kekurangan pembayaran tersebut harus disetor paling lambat tanggal 25 Maret di Bank Persepsi atau kantor pos. Setelah melakukan penyetoran dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak ) maka SSP lembar ke 3 dilampirkan dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
13. Bagaimana cara melapor Surat PemberiTahuan Tahunan Form 1770/1770s/1770ss ?
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, Form 1770/1770s/1770ss + lampiran yang terdiri dari SSP (jika ada), 1721-A1 dan 1721-A1(jika NPWP istri menginduk dengan suami) di copy terlebih dahulu, kemudian Aslinya diantarkan langsung ke KPP Domisili wajib pajak orang pribadi bersangkutan, atau dapat juga dengan melalui kantor pos (surat tercatat). Paling lambat Tanggal 31 Maret. Pastikan alamat KPP sesuai dengan NPWP 3 dari 6 digit terakhir ( Lihat Kode KPP ) Bukti pos atau bukti penerimaan dari KPP disimpan baik – baik sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu.
14. Apa ada sanksi jika terlambat / tidak melapor Surat PemberiTahuan Tahunan Orang Pribadi ?
Ada, yaitu sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00 yang akan ditagihkan melalui mekanisme Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, Wajib Pajak tinggal tunggu STP tersebut dikirim ke alamat sesuai alamat yang tertera dalam NPWP, setelah menerima STP maka berdasarkan No STP tersebut diisi di SPP dan setorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos sebelum Tanggal Jatuh tempo yang tertera pada STP tersebut. Dan SPT Tahunan tahun bersangkutan tetap harus dilaporkan.
15. Adakah sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?
Dalam Pasal 39 (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan & Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi 4(Empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
16. Kapan NPWP berakhir ? apakah mungkin dilakukan penghapusan NPWP?
Kepemilikan NPWP berakhir pada saat:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia, Ahli Waris dapat menyerahkan surat keterangan Meninggal dari pejabat daerah setempat RT/RW ke bagian TUP (Tata Usaha Perpajakan) di KPP tempat NPWP Almarhum terdaftar.
b. Wajib pajak wanita, yang setelah memiliki NPWP lalu menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta, dan memilih untuk menginduk kepada NPWP suami seperti dijelaskan pada point 9. NPWP lama dari wajib pajak wanita tersebut akan di hapus.
17. Berkaitan dengan Undang Undang Penghasilan terbaru (UU PPh No 36 Tahun 2008) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009, apakah ada perubahan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?
Ada, pokok-pokok perubahan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut: Tarif Pajak mengalami perubahan, dari 5 lapisan tarif menjadi 4 lapisan tarif, tarif PPh tertinggi 35% diturunkan menjadi 30%, dan memperluas lapisan penghasilan kena pajak menjadi sbb:
Perbandingan Tarif Lama Vs Tarif Baru
Tarif Lama (dalam Rupiah)
5% X s/d 25.000.000
10% X > 25.000.000 s/d 50.000.000
15% X > 50.000.000 s/d 100.000.000
25% X > 100.000.000 s/d 200.000.000
35% X > 200.000.000
b. Tarif Baru (Rupiah)
5% X s/d 50.000.000
15% X > 50.000.000 s/d 250.000.000
25% X > 250.000.000 s/d 500.000.000
30% X > 500.000.000
PTKP untuk diri sendiri naik 20% dan tanggungan keluarga naik 10% dibandingkan sebelumnya (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri semula dikenakan tarif progresif dengan tarif tertinggi 35% menjadi 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak 20 % lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar