Senin, 05 Januari 2015

Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Perusahaan


Profil Perusahaan
KFC (dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken) adalah suatu merek dagang waralaba dari Yum! Brands, Inc., yang bermarkas di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. Didirikan oleh Col. Harland Sanders, KFC dikenal terutama karena ayam gorengnya, yang biasa disajikan dalam bucket.
Col. Sanders mulai menjual ayam gorengnya di pom bensin miliknya pada tahun 1939 di Corbin, Kentucky yang selanjutnya pindah ke sebuah motel. Ia menutup usahanya pada akhir 1940-an sewaktu jalan tol Interstate melalui kotanya. Pada awal 1950-an, ia mulai berkeliling Amerika Serikat dan bertemu dengan Pete Harman di Salt Lake City, Utah, dan pada tahun 1952 bersama-sama mendirikan restoran Kentucky Fried Chicken yang pertama di dunia (restoran pertamanya tidak menggunakan nama tersebut). Sanders menjual seluruh waralaba KFC pada tahun 1964 senilai 2 juta USD, yang sejak itu telah dijual kembali sebanyak tiga kali. Pemilik terakhir adalah PepsiCo, yang menggabungkannya ke dalam divisi perusahaan Tricon Global Restaurants yang sekarang dikenal sebagai Yum! Brands, Inc. Pada tahun 1997, Tricon terpisah dari PepsiCo.

Teknlogi yang diimplementasikan
Proses bisnis yang digunakan dalam mengimplementasikan teknologi pada KFC yaitu replikasi.

Bagaimana Teknologi Maningkatkan Performa Perusahaan KFC
Replikasi adalah suatu teknik untuk melakukan copy dan pendistribusian data dan objek-objek database dari satu database ke database lain dan melaksanakan sinkronisasi antara database sehingga konsistensi data dapat terjamin. Dengan menggunakan teknik replikasi ini, data dapat didistribusikan ke lokasi yang berbeda melalui koneksi jaringan lokal maupun internet. Replikasi juga memungkinkan untuk mendukung kinerja aplikasi, penyebaran data fisik sesuai dengan penggunaannya, seperti pemrosesan transaksi online dan DSS (Desiscion Support System) atau pemrosessan database terdistribusi melalui beberapa server. KFC dalam penerapan operasional transaksinya transactional replication,maka diantara KFC pusat dan KFC di tiap cabangdapat saling mengirimkan data untuk senantiasa menjaga ketersediaan data yang terbaru.
Penggunaan Teknologi Informasi di suatu perusahaan sangat vital untuk memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan kelangsungan perusahaan baik untuk efisiensi, efektivitas dan produktivitas perusahaan. Peran teknologi informasi bagi sebuah perusahaan dapat kita lihat dengan menggunakan kategori yang diperkenalkan oleh G.R. Terry, ada 5 peranan mendasar teknologi informasi di sebuah perusahaan, yaitu:
Fungsi Operasional akan membuat struktur organisasi menjadi lebih ramping telah diambil alih fungsinya oleh teknologi informasi. Karena sifat penggunaannya yang menyebar di seluruh fungsi organisasi, unit terkait dengan manajemen teknologi informasi akan menjalankan fungsinya sebagai supporting agency dimana teknologi informasi dianggap sebagai sebuah firm infrastructure.
Fungsi Monitoring and Control mengandung arti bahwa keberadaan teknologi informasi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan aktivitas di levell manajerial embedded di dalam setiap fungsi manajer, sehingga struktur organisasi unit terkait dengannya harus dapat memiliki span of control atau peer relationship yang memungkinkan terjadinya interaksi efektif dengan para manajer di perusahaan terkait.
Fungsi Planning and Decision mengangkat teknologi informasi ke tataran peran yang lebih strategis lagi karena keberadaannya sebagai enabler dari rencana bisnis perusahaan dan merupakan sebuah knowledge generator bagi para pimpinan perusahaan yang dihadapkan pada realitas untuk mengambil sejumlah keputusan penting sehari-harinya. Tidak jarang perusahaan yang pada akhirnya memilih menempatkan unit teknologi informasi sebagai bagian dari fungsi perencanaan dan/atau pengembangan korporat karena fungsi strategis tersebut di atas.
Fungsi Communication secara prinsip termasuk ke dalam firm infrastructure dalam era organisasi moderen dimana teknologi informasi ditempatkan posisinya sebagai sarana atau media individu perusahaan dalam berkomunikasi, berkolaborasi, berkooperasi, dan berinteraksi.
Fungsi Interorganisational merupakan sebuah peranan yang cukup unik karena dipicu oleh semangat globalisasi yang memaksa perusahaan untuk melakukan kolaborasi atau menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan lain. Konsep kemitraan strategis atau partnerships berbasis teknologi informasi seperti pada implementasi Supply Chain Management atau Enterprise Resource Planning membuat perusahaan melakukan sejumlah terobosan penting dalam mendesain struktur organisasi unit teknologi informasinya. Bahkan tidak jarang ditemui perusahaan yang cenderung melakukan kegiatan pengalihdayaan atau outsourcing sejumlah proses bisnis terkait dengan manajemen teknologi informasinya ke pihak lain demi kelancaran bisnisnya.
Tipe dan fungsi peranan teknologi informasi ini secara langsung akan berpengaruh terhadap rancangan atau desain struktur organisasi perusahaan; dan struktur organisasi departemen, divisi, atau unit terkait dengan sistem informasi, teknologi informasi, dan manajemen informasi.

Strategi Mendapatkan Proyek Tender dan Proposal Tender



          Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
          Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
          Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
          Tender dilaksanakan melalui suatu sistim Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas bagi para pengusaha yang telah memenuhi syarat-syarat dan standar kualifikasi yang ditentukan sebagai peserta Tender/Pelelangan.

Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan suatu Tender untuk Barang dan Jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Tender Barang & Jasa adalah :
1. Pihak yang membutuhkan Barang dan Jasa;
2. Pihak peserta Tender yang menawarkan Barang dan Jasa.

  
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum Anda menyiapkan proposal adalah:
  1. Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
  2. Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebutsendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
  3. Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
  4. Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
  5. Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
  6. Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
  7. Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
  8. Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
  9. Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.

Cara Membuat Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris

Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.


(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.


(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.


Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000

Fungsi dan Cara Membuat NPWP

1. Apakah NPWP itu?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.Siapa yang saja yang wajib memiliki NPWP?
Wajib Pajak, yaitu: orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak orang pribadi merupakan pribadi yang telah memiliki penghasilan diatas (PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak.
3. Apakah manfaat dari memiliki NPWP?
Selain sebagai identitas pribadi yang menunjukan kepatuhan kepada undang undang yang berlaku, NPWP bermanfaat untuk mendapatkan: Pemotongan tarif pajak normal
(Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan 20 % lebih tinggi dari tarif normal) – Lihat Daftar PTKP & Tarif Pajak
Pembebasan Fiskal Luar Negeri (Proses Langsung di Bandara / Pelabuhan)Pengajuan kredit diatas 50 juta di Bank.
Pengajuan SIUP.Pembuatan Giro R/K di Bank.
Di samping itu penggunaan NPWP juga sudah berubah fungsi  menjadi kartu diskon. Di bandung beberapa FO (Factory Outlet) telah memberikan potongan diskon sampai dengan 10% begitu juga dengan hotel-hotel tertentu di Bandung. Jadi kedepannya manfaat NPWP akan semakin dinamis.
4. Bagaimana cara mendaftarkan dan mendapatkan NPWP?
Ada banyak pilihan untuk mendapatkan NPWP. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengisi Formulir Pendaftaran dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menyertai:Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang Asing. Mendaftarkan secara online melalui layanan internet Di : www.pajak.go.id klik e-registration Melalui Pojok Pajak yang ada di Mal kota kota besar untuk informasi keberadaan Pojok Pajak dapat di telepon ke layanan call centre KRING PAJAK di 500200 atau 021.5155111 atau informasi sms ke 0815.10505050. Penetapan NPWP akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi secara domisili (sesuai alamat di KTP),  jadi tidak bisa menggunakan alamat kantor, kecuali orang pribadi tersebut tinggal dikantor (Rukan).
5. Adakah cara lain yang lebih mudah?
Ya, dalam Peraturan yang dikeluarkan oleh DIRJEN PAJAK pada 25 Januari 2007 no PER – 16/PJ./2007, pendaftaran NPWP dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi cukup memberikan Fotokopi KTP terbaru kepada pengurus di perusahaan wajib pajak orang pribadi bekerja.
6.Bagaimana jika sudah memiliki NPWP? Dan bagaimana jika selama ini sudah punya NPWP tapi tidak pernah melapor pajak apakah perlu membuat NPWP baru ?
Cukup mengumpulkan fotokopi NPWP tersebut kepada pengurus di perusahaan wajib pajak orang pribadi bekerja. Jika tidak pernah melapor pajak sejak memiliki NPWP, maka dapat melaporkan dalam masa Sunset Policy ini ( hingga 31 Desember 2008 ) NPWP tidak perlu diganti atau membuat NPWP baru.
7. Bagaimana kepemilikian NPWP bagi wanita yang sudah menikah?
Kepemilikian NPWP tetap wajib bagi wanita yang telah menikah dan bekerja memiliki penghasilan diatas PTKP, bagi wanita yang telah menikah, pendaftaran dilakukan dengan: Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Suami Terdaftar, ( Lihat alamat KPP berdasarkan kode 3 digit dari 6 digit terakhir di NPWP Suami ) – lalu mengisi Formulir pendaftaran dan melampirkan Copy NPWP Suami + Surat Nikah, maka wanita yang telah menikah tersebut akan mendapatkan NPWP yang sama dengan suami hanya digit terakhirnya saja yang berbeda, kirimkan Copy NPWP ke HRD tempat istri bekerja untuk diupdate di data HRD.
Contoh NPWP Suami – istri (jika istri menginduk pada NPWP suami):
NPWP Suami 05.123.456.6-xxx.000 dan NPWP istri 05.123.456.6-xxx.001. Dengan NPWP tersebut istri tidak perlu lagi membuat pelaporan SPT Tahunan pada akhir tahun, cukup memberikan Form 1721 A1 ( Form yang dicetak oleh Pemberi kerja pada 2-3 bulan setelah Tahun berakhir, feb-mar ) kepada suami, dan suami akan melaporkan pajak Tahunannya dan dengan melampirkan 1721 A1 miliknya dan milik Istrinya. CATATAN : Suami harus sudah memiliki NPWP Pribadi, jika belum maka harus menunggu suami memiliki NPWP atau langsung mendaftarkan terlebih dahulu sebagai diri sendiri.
8. Bolehkah wanita yang sudah menikah memiliki NPWP sendiri ?
Sesuai dengan UU PPh No 36 Tahun 2008 Pasal 8 Ayat (2) wanita yang telah menikah dapat memiliki NPWP sendiri dengan memenuhi salah satu syarat berikut: Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Cara mendapatkan NPWP sama dengan Point 4 dan 5. dengan memilih NPWP secara terpisah, maka kewajiban pelaporan menjadi kewajiban masing – masing suami dan istri.
9. Jika sudah terlanjur memiliki NPWP , bagaimana jika ingin menginduk dengan NPWP Suami ?
Sama dengan langkah point 7 hanya saja kelengkapannya ditambah Copy NPWP Istri yang sudah terlanjur dibuat terpisah dari suami, KPP akan menerbitkan NPWP Baru dengan nomor sama dengan NPWP Suami hanya digit terakhir yang berbeda, dan NPWP Istri yang lama akan dihapus, Copy NPWP baru ( yang sudah menginduk dengan suami ) dikirim ke HRD untuk di update pada data HRD.
10. Setelah memiliki NPWP,  apa saja konsekuensi/kewajiban bagi karyawan?
Konsekuensi/Kewajiban bagi Karyawan yang telah memiliki NPWP :
Karyawan wajib mengisi dan melaporkan sendiri (tidak dapat diwakilkan kepada perusahaan tempat bekerja) SPT (Surat PemberiTahuan) Tahunan Pribadi dengan menggunakan Form 1770/1770s/1770ss (pilih salah satu sesuai kondisi, lihat point 12 ) disetiap tahunnya, dengan melampirkan Form 1721-A1 dari pemberi kerja (dapat diperoleh dari Salary Operator – HRD pada awal bulan Maret, atau dengan perjanjian terlebih dahulu).
Karyawan mengisi form 1770/1770s/1770ss yang dilampiri copy 1721-A1 dari pemberi kerja, dan Form 1721-A1(Istri) bagi suami yang NPWP istrinya menginduk pada NPWP Suami, karyawan juga harus melaporkan semua harta dan hutang yang dimiliki pada Surat PemberiTahuan Tahunan dan dapat direkonsiliasi antara pendapatan dan biaya tahun berjalan serta didukung dengan dokumen-dokumen yang memadai yang dapat membuktikan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan pada saat diperiksa oleh KPP. Wajib Pajak/Karyawan sebaiknya menyimpan bukti tanda terima + copy SPT & lampiran dengan baik (bukti pelaporan) apabila diperlukan dikemudian hari. Photo Copy Dokumen – dokumen pendukung seperti kepemilikan harta dan hutang yang dicantumkan pada SPT yang dilapor sebaiknya disimpan dalam satu folder bersama Copy SPT dan Bukti Pelaporan.
11. Apa perbedaan Form 1770, 1770s dan 1770ss ?
Form Pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari :
Form 1770 : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha ( Pengusaha )
Form 1770s : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sederhana, penghasilannya sederhana, biasanya hanya dari satu pemberi kerja namun memiliki penghasilan lebih dari Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.
Form 1770ss : Merupakan Form Pelaporan Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat sederhana, penghasilannya lebih sederhana, penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan tidak lebih dari (dibawah) Rp. 30.000.000,- dalam satu tahun.
12. Apakah mungkin seorang karyawan menyetor pajak diakhir tahun ? kapan batas akhir penyetoran pajak tahunan Orang Pribadi ?
Wajib Pajak Orang Pribadi bisa saja diharuskan menyetorkan pajak jika hasil penghitungan akhir tahun pada Form 1770/1770s/1770ss terdapat kurang bayar, kekurangan pembayaran tersebut harus disetor paling lambat tanggal 25 Maret di Bank Persepsi atau kantor pos. Setelah melakukan penyetoran dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak ) maka SSP lembar ke 3 dilampirkan dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
13. Bagaimana cara melapor Surat PemberiTahuan Tahunan Form 1770/1770s/1770ss ?
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, Form 1770/1770s/1770ss + lampiran yang terdiri dari SSP (jika ada), 1721-A1 dan 1721-A1(jika NPWP istri menginduk dengan suami) di copy terlebih dahulu, kemudian Aslinya diantarkan langsung ke KPP Domisili wajib pajak orang pribadi bersangkutan, atau dapat juga dengan melalui kantor pos (surat tercatat). Paling lambat Tanggal 31 Maret. Pastikan alamat KPP sesuai dengan NPWP 3 dari 6 digit terakhir ( Lihat Kode KPP ) Bukti pos atau bukti penerimaan dari KPP disimpan baik – baik sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu.
14. Apa ada sanksi jika terlambat / tidak melapor Surat PemberiTahuan Tahunan Orang Pribadi ?
Ada, yaitu sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00 yang akan ditagihkan melalui mekanisme Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, Wajib Pajak tinggal tunggu STP tersebut dikirim ke alamat sesuai alamat yang tertera dalam NPWP, setelah menerima STP maka berdasarkan No STP tersebut diisi di SPP dan setorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos sebelum Tanggal Jatuh tempo yang tertera pada STP tersebut. Dan SPT Tahunan tahun bersangkutan tetap harus dilaporkan.
15. Adakah sanksi bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?
Dalam Pasal 39 (1) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan & Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi 4(Empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
16. Kapan NPWP berakhir ? apakah mungkin dilakukan penghapusan NPWP?
Kepemilikan NPWP berakhir pada saat:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia, Ahli Waris dapat menyerahkan surat keterangan Meninggal dari pejabat daerah setempat RT/RW ke bagian TUP (Tata Usaha Perpajakan) di KPP tempat NPWP Almarhum terdaftar.
b. Wajib pajak wanita, yang setelah memiliki NPWP lalu menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta, dan memilih untuk menginduk kepada NPWP suami seperti dijelaskan pada point 9. NPWP lama dari wajib pajak wanita tersebut akan di hapus.
17. Berkaitan dengan Undang Undang Penghasilan terbaru (UU PPh No 36 Tahun 2008) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009, apakah ada perubahan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?
Ada, pokok-pokok perubahan yang berkaitan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut: Tarif Pajak mengalami perubahan, dari 5 lapisan tarif menjadi 4 lapisan tarif, tarif PPh tertinggi 35% diturunkan menjadi 30%, dan memperluas lapisan penghasilan kena pajak menjadi sbb:
Perbandingan Tarif Lama Vs Tarif Baru
Tarif Lama (dalam Rupiah)
5%  X s/d 25.000.000
10% X > 25.000.000 s/d 50.000.000
15% X > 50.000.000 s/d 100.000.000
25% X > 100.000.000 s/d 200.000.000
35% X > 200.000.000
b. Tarif Baru (Rupiah)
5% X s/d 50.000.000
15% X > 50.000.000 s/d 250.000.000
25% X > 250.000.000 s/d 500.000.000
30% X > 500.000.000
PTKP untuk diri sendiri naik 20% dan tanggungan keluarga naik 10% dibandingkan sebelumnya (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri semula dikenakan tarif progresif dengan tarif tertinggi 35% menjadi 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Bagi Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak 20 % lebih tinggi.

Senin, 10 November 2014

Macam - Macam Tangga nada

Tangga nada atau nada dasar sangat penting bagi permainan musik, karena sebagai patokan ketika akan memainkan sebuah nada yang harmonis.

Berikut daftar tangga nada yang umum digunakan :


Tangga Nada Mayor
Pola dan Jarak : 1 – 1 – ½ – 1 – 1 – 1 – ½
Contoh C Mayor : C – D – E – F – G – A – B – C

  Tangga Nada Minor
Pola dan Jarak : 1 – ½ – 1 – 1 – ½ – 1 – 1
Contoh C Minor : A – B – C – D – E – F – G – A

Tangga Nada Pentatonic Mayor
Pola dan Jarak : 1-1-1½-1-1½
Contoh C pentatonic : C-D-E-G-A-C

  Tangga Nada Pentatonic Minor
Pola dan Jarak : 1½ – 1 – 1 – 1½ – 1
Contoh C pentatonic : C – D# – F – G – A# – C

  Tangga nada Cm Harmonic
Pola dan Jarak : 1 - ½ - 1 – 1 – ½ – 1– ½ – ½
Contoh Cm Harmonic : C – D – D# – F – G – G# – Bb – C

  Tangga nada Cm Melodic
Pola dan Jarak : 1 – ½ – 1 – 1 – 1 – 1 – ½
Contoh Cm Melodic : C – D – D# – F – G – A – B – C

  Tangga nada diminished
Pola dan Jarak : 1 – ½ – 1 – ½ – 1 – ½ – 1 – ½
Contoh tangga nada C harmonic : C – D – D# – F – F# – G# – A – B – C

  Tangga nada dominant
Pola dan Jarak : 2 – 1½ –  2½
Contoh tangga nada C dominant : C – E – G – C

Etika Berbisnis dalam Islam

Kegiatan bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.
Pembahasaan mengenai prinsip Islam dalam dunia usaha tentunya sangatlah panjang, tetapi dalam bahasan singkat ini kita bisa mendapat gambaran tentang garis besar tentang prinsip-prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh seorang pebisnis Muslim.

1. Niat yang Ikhlas.

Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.

Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)

Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial. Dalam lingkup pribadi misalnya meniatkan usaha yang halal untuk menjaga diri dari memakan harta dengan cara haram, memelihara diri dari sikap meminta-minta, untuk mendukung kesempurnaan ibadah kepada Allah I, menjaga silaturrahim dan hubungan kerabat dan motivasi positif lainya

Dalam lingkup sosial, misalnya meniatkan diri mencari harta untuk ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, memberi kesempatan bekerja yang halal bagi orang lain, membebaskan ummat dari ketergantungan terhadap produk “orang lain”, dan motif sosial lainnya.
Niat-seperti diaktakan sebagian orang-adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari suatu perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.

2. Akhlaq yang Mulia

Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).

Akhlaq mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah e dalam sabdanya “Seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi para shiddiq dan oarang-orang yang mati syahid. Dalam kesempatan lain Rasulullah e bersabda “Semoga Allah memberi rahmatNya kepada orang yang suka memberi kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang” (Shahih Bukhari No.2076). Di antara akhlaq mulia dalam berbisnis adalah menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka memberi kelonggaran.

3. Usaha yang halal

Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.

Rasulullah e bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)

4. Menunaikan Hak

Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalh peringatan Rasulullah e kepada oarang mampu yang menunda pembayaran hutangnya “Orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan Malik)

5. Menghindari riba dan segala sarananya

Soerang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingat ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi, pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah e melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama saja (Shahih Muslim No. 1598)

6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil

Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya. Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah berarti telah berbuat dhalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah I berfirman: ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS Al Baqarah 188)

7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at

Soerang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak membyuat hukum ekpada manusia, tetapi semata-mata untuk mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah I padanya dan mencegah terjadinya keruskan yang mungkin timbul

8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain

Rasulullah e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain. Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.

9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah Islam. Sehingga ketika melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi kaum muslimin dimanapun ia berada. Allah I berfirman : “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali.” (QS Ali Imran 28)

10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam

Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama. Karena itulah seorang Muslim yang hendak terjun di dunia ini harus memahami hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah yang halal dari yang haram, atau mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).
Mengingat pentingnya mempelajari hukum-hukum jual beli inilah, Khalifah Umar bin Khatab mengeluarkan dari pasar orang-orang yang tidak paham hukum jual beli.

Dinukil dengan beberapa adaptasi dari
Judul Buku : Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,
Penulis : Prof. Dr. Shalah Ash Shawi dan Prof. Dr. Abdullah Al Muslih,
Penerbit : Darul Haq, Jakarta.